Kepada Yth:
Seluruh mahasiswa KKD Akt. V
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam OTK, Statuta dan Pedoman Pelaksanaan Kuliah Kerja Dakwah (KKD), pelaksanaan KKD berlangsung dalam 2 bulan dan pelaporan maksimal 1 bulan setelah kegiatan selesai.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disampaikan kepada seluruh mahasiswa peserta KKD angkatan V:
- Batas pemasukan laporan KKD sampai dengan 30 Desember 2014.
- Bagi yang belum melunasi pembayaran biaya KKD sesuai dengan kesepakatan di berikan waktu hingga 26 Desember 2014 untuk melunasinya.
- Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan poin 1 dan 2, dengan terpaksa Kelulusan di TUNDA dan WAJIB mengikuti program KKD berikutnya.
Demikian penyampain ini, olehnya di ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kepala LPPM
Dr. Hasim, M.Si